Kami Harus Membuat Transmigrasi Itu Menarik
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Demikian nama kementerian baru dalam susunan Kabinet Kerja besutan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain PDT, kementerian ini juga akan membawahi dua Direktorat Jenderal (Ditjen) terkait Transmigrasi dan Ditjen Pembangunan Masyarakat Desa (PMD). Ditjen Transmigrasi sebelumnya berada di bawah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Sementara itu, Ditjen PMD sebelumnya berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, penggabungan secara parsial tiga kementerian bukan pekerjaan gampang. Ada sistem lama yang telah berjalan dan harus disatukan dalam wadah yang baru di kementerian yang ia pimpin.
Namun, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini tak gentar. Ia optimistis bisa melaksanakan amanat Jokowi tersebut. Ia sedang menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur kewenangannya agar bisa segera bekerja. Demikian petikan wawancara Mustakim dengan menteri pilihan Jokowi ini. Wawancara berlangsung di gedung Kementerian PDT, Jakarta, Rabu 5 November 2014.
Apa yang Anda lakukan setelah menjadi Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi?
Pertama, konsolidasi internal. Karena ini penggabungan secara parsial. Dari Kemenakertrans, transmigrasinya ikut ke sini. Dari Kemendagri, Pembangunan Masyarakat Desa (PMD)-nya masih proses mau ikut ke sini.
Kenapa tidak membentuk ditjen baru?
Kami tidak boleh membentuk ditjen baru.
Ada target kapan proses penggabungan selesai?
Saya menunggu petunjuk Perpres untuk guidance, terutama dari segi kewenangan saya itu seperti apa. Memang sudah ada guidance dari quick win yang dibuat oleh Tim Transisi. Tapi, itu belum bisa berjalan sepanjang kewenangan belum ada di tangan saya.
Bagaimana dengan penggabungan ini dari sisi anggaran dan SDM?
Nggak ada masalah.
Kantornya?
Mereka tetap ngantor di tempat masing-masing. Karena memang arahannya kami harus mendayagunakan kantor yang sudah ada. Kemudian mengintensifkan aparat yang sudah ada, sehingga tidak ada penambahan birokrasi, tidak ada penambahan SDM, tidak ada penambahan kantor. Yang ada kita maksimalkan sekaligus, kami diwajibkan meningkatkan efisiensi anggaran. Jadi, hal-hal yang tidak penting, rapat-rapat yang tidak penting kami efisienkan termasuk perjalanan dinas yang tidak penting.
Kalau dari sisi program?
Untuk daerah tertinggal sudah kami running seperti biasa. Di samping melanjutkan program lama, kami juga lakukan program baru. Kemarin kami sudah ke Banten nyerahin bantuan, besok ke Wajo, Sulawesi Selatan.
Selain itu?
Kalau untuk transmigrasi dan PDT sudah ada sebelumnya, tinggal meneruskan, memperbaiki, dan evaluasi sekaligus monitoring kerja-kerja yang sifatnya konkret.
Misalnya untuk transmigrasi. Masih banyak daerah yang kosong. Dan itu sangat layak untuk kami lakukan transmigrasi bagi masyarakat yang belum beruntung. Persoalannya adalah kenapa transmigrasi tak semenarik dulu. Nah, kami harus membuat transmigrasi lebih menarik, punya daya pikat dan memberikan faslitas yang lebih kepada masyarakat yang akan transmigrasi.
Apakah ada program 100 hari?
Tidak ada. Tidak ada program 100 hari. Yang ada quick win itu.
Ada program prioritas?
Semua prioritas. Prioritas utama implementasi UU Desa. Itu yang paling utama. Implementasinya, satu menata pemerintahan atau tata kelola desa. Kedua, pemberdayaan desa. Ketiga, pembangunan desa menata sumber daya dan administrasi desa.
Caranya?
Ini butuh pendampingan. Saya sudah siapkan secara lebih detail termasuk monitoring, fasilitasi, pelatihan, pelaporan keuangan.
Kapan akan mulai?
Sebenarnya kalau Perpresnya segera turun ini bisa segera dilaksanakan.
Apa sebenarnya definisi daerah tertinggal?
Tolok ukurnya banyak. Misalnya dari sisi infrastruktur daerah masih rusak berat itu tertinggal. Dari sisi ketahanan pangan nggak ada, tertinggal. Dari sisi sumber daya manusia angka buta huruf masih banyak tertinggal berarti.
Program apa saja yang akan Anda lakukan untuk mengurangi jumlah daerah tertinggal?
Kementerian Anda merupakan nomenklatur baru. Apa kira-kira kendala yang akan Anda alami?