Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan

Polisi Itu Enggak Jahat-jahat Banget

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Tiga periode pergantian pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak juga ada perempuan yang terpilih menjadi komisioner lembaga antikorupsi. Dalam proses rekrutmen terbuka pun, frekuensi perbandingan antara laki-laki dan perempuan begitu nyata. Hal ini kemudian mendorong Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrrahman Ruki, saat meluncurkan gerakan Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) di gedung KPK, pada 21 April 2015, memberikan tantangan terbuka pada semua perempuan.

Basaria Panjaitan

Kebetulan saat itu bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, pahlawan nasional yang berjasa memperjuangkan emansipasi perempuan. Dan kebetulan juga, saat itu menjelang pemerintah membentuk panitia seleksi pimpinan KPK periode 2015 – 2019.

Salah satu srikandi yang memberanikan diri adalah Basaria Panjaitan. Purnawirawan Polri berpangkat Inspektur Jenderal, yang saat itu menjabat sebagai Staf Ahli bidang Sosial Politik Kapolri.

Ketidakhadiran Eks Pimpinan KPK di DPR Dimaklumi

Sebagai anggota Polri, beberapa pihak meragukan niatnya menjadi pimpinan KPK. Gunjingan pun menudingnya sebagai calon titipan, karena memang saat proses seleksi hubungan KPK dengan Polri tidak terlalu mulus pasca penetapan tersangka terhadap Komjen Pol Budi Gunawan, yang akhirnya dinyatakan tidak sah pada praperadilan.

Bagaimana Basaria menghadapi ini? Membuktikan bahwa dia bukan titipan siapapun, dia independen. Berikut petikan wawancara VIVA.co.id dengan Basaria yang dilakukan di ruang kerjanya, lantai tiga Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C-1, Jakarta Selatan, pada Senin, 2 Mei 2016.

Dukung KPK Bongkar Korupsi di Kementerian Dalam Negeri

Kapan anda memutuskan untuk maju mencalonkan diri jadi pimpinan KPK?

Saya kepikiran itu pas banget kira-kira lima hari sebelum penutupan,

Apa yang mendorong Anda?

Karena telepon saja dari teman-teman, ini saya enggak mengada-ada jawaban saya pasti sama, karena yang pertama mereka katakan ya.Tidak pernah terpikirkan saya KPK benar lho. Yang pertama mereka katakan, Ibu ini ada pembukaan untuk perubahan pimpinan yang panitia seleksinya adalah perempuan semua, kayaknya kalau ibu ini, pasti lulus deh, mereka kasih kesempatan. Cuma itu saja, darimana-mana telepon, akhirnya ya sudahlah coba daftar, karena kebetulan saya pensiun toh, bulan 12. Jadi mulai Januari tahun ini saya pensiun di 58, sekarang sudah memasuki 59 umurnya.

Bagaimana prosesnya?

Nah waktu itu, kira-kira kalau saya tidak salah, ini hari terakhir, saya paginya datang. Waktu itu karena ada persyaratan, kalau kita polisi aktif pada saat itu, apalagi kalau sudah pati, perwira tinggi, harus izin dari Kapolri. Sudah, saat itu datang, kasih. Memang kamu mau ikut? Tanyanya, Iya nih. Memang masih sempat? Sudah ditungguin langsung bikin saat itu, terus langsung saya antar hari itu juga.

Makanya nanti coba direwind kembali tak ada polisi yang mengumumkan namanya saya,tidak ada. Saat itu ada Pak Syahrul Mamma, Pak Yotje, pak Benny Mamoto, Jadi nama saya tidak ada diumumin tuh, beberapa hari kemudian daftar langsung tes, tahu-tahu lulus saja sampai terakhir ya sudah, langsung. Jadi enggak ada kalau katanya ada harapan dari pak Ruki. Saya tidak tahu ceritanya.

Di kepolisian, anda menjadi satu-satunya Polwan yang berpangkat Inspektur Jenderal, merasa terbebani untuk menjadi teladan?

Di polisi itu senior itu harus menjadi, istilahnya kakak asuh. Saya menjadi kakak asuh untuk adik saya berikutnya, makanya ikatannya kuat satu sama lain, jadi junior saya misalnya bikin ini, kita bisa marah. Kalau sipil kan akan bilang siapa lo? Begitu, kalau ini benar kita bisa marah, ada ini begitu, wah kamu bikin malu, ada begini kamu bikin malu nama baik Polwan. Walaupun saya sudah pensiun masih punya kewajiban untuk membina hubungan, atau menasihati itu masih ada, jadi tanpa disebutkan pun, tanpa saya harus menjadi bintang dua pun, itu sudah wajib.

Nuansa senioritas itu masih dirasakan di KPK?

Kalau di sini, misalnya kita ketemu yang anggota kita segala macam, cuek saja. Jangan harap di polisi begitu. Karena memang kita dididik untuk it. Kita misalnya duduk di sini, junior kita lewat, pasti dia akan ngomong sambil lewat, siap izin lewat. Kalau di sini jangan harap, cuek saja. Ini nilai di suatu tempat akan beda, di kepolisian, kemudian di sini juga berbeda.

Karena budaya itu, di Polri berarti lebih mudah memberikan perintah?

Itu otomatis

Perbedaan di KPK dan Polri ini jadi kendala?

Bukan kendala, kalau kendala tidak dapat kita lakukan. Tapi ada perbedaan, seperti saya katakan tadi. Contoh kecil saja kita, kalau kita ketemu wajib, polisi junior wajib menghormati seniornya, apalagi kalau itu komandannya langsung, wajib dia menerima perintah itu. 

Apa perbedaan yang paling terasa?

Hampir sama, jadi core dari penegakan hukum itu kan represif intinya, tapi sebelum dilakukan tindakan represif, kalau di KPK itu harus ada langkah pencegahan. Kalau di polisi itu pelayan, pengayom, pelindung masyarakat, pada intinya sama semua penegak hukum. Kita di KPK ini juga melindungi masyarakat supaya dia bisa bertambah menjadi baik.

Cuma bedanya kalau misalnya di polisi dia direktur, serse atau pimpinan wilayah, dia kan membawahi banyak orang, membawahi banyak tindak pidana, termasuk korupsi, atau bisa teroris, pembunuhan, KDRT, pencurian, macam-macam, kalau di sini kan lebih spesifik, tidak ada yang lain, tindak pidana korupsi. Kalau untuk saya pribadi, saya selalu katakan, secara umum lebih simpel dan praktis di sini karena yang sudah kita bisa fokus untuk menangani itu.

Memang otomatis di sini itu lebih spesifik dan lebih fokus penanganannya. Bedanya hanya di situ saja, kalau dikatakan berat ringan, itu tergantung kita, jangan dianggap pekerjaan itu beban.

Bagaimana dengan modus kejahatannya?

Setiap tindak pidana pasti modusnya berbeda, tindak pidana misalnya yang umum, orang maling, rampok kan modusnya berbeda-beda. Kemudian di narkoba misalnya, ada yang bawanya dimasukan ke dalam ban, Tv, itu modus-modus, jadi setiap tindak pidana berbeda, sama dengan modus yang dilakukan koruptor, modusnya macam-macam. Ada yang dengan sekarang kalau lihat mengambil uang negara, menyuapnya bagaimana mengirim langsung, atau macam-maam, modus ini setiap saat berkembang.

Saya kasih contoh kecil, kalau pelaku sudah tahu bisa disadap pakai handphone 3G, dia pakailah 4G. Karena dia tahu pakai 4G mungkin belum bisa, pakai WA belum bisa. Pada saat bisa penegak hukum membuka WA, dicoba yang lain lagi, dan seterusnya begitu, jadi modus ini berkembang. Sama dengan contohnya sandi-sandi, itu perlu kita tahu. Jadi modus itu tidak akan diam, berubah setiap saat diikuti perkembangan jaman, apalagi white collar crime itu kan orangnya pintar.

http://media.viva.co.id/thumbs2/2016/05/07/572d7c3fc47e7-pimpinan-kpk-basaria-panjaitan_663_382.jpg

Kalau ibu lihat KPK tertinggal?

KPK tertinggal tidak, di satu sisi, buktinya banyak orang yang bisa tertangkap tangan. Kalau sudah tidak bisa, berarti mereka semakin canggih bagaimana caranya mereka tidak bisa kena sadap. Tapi satu hal yang perlu diketahui, secanggih apapun, pelaku tindak pidana pasti ada titik lemahnya. Pasti ada. Kalau dalam teori pembuktian misalnya tindak kejadian perkara, sehebat apapun kalau penyidik di dalam melakukan pengolahan tindak TKP, pasti meninggalkan jejak. Jadi memang dituntut penegak hukum belajar terus.

Perkembangan semakin canggih, globalisasi soalnya, bagaimana dia mengirim uang, semakin canggih. Kalau sekarang kan enak, sudah punya PPATK, terus kita juga punya kerjasama dengan instansi lain, kita kerjasama dengan luar negeri, jaringan ini kan juga sudah sangat kuat. OJK juga sudah ada. Kelihatannya sudah cukup, tinggal bagaimana setiap penyidik mempelajari untuk supaya bisa menemukan bukti di dalam pembuktian tindak pidana.

Apakah tantangannya sekarang lebih ke arah pencucian uang?

Termasuk modus itu, modus pencucian uang, mungkin mereka juga pintar juga kalau dia pakai aliran dana melalui bank akan mudah terpantau, dengan transaksi cash. Tapi apa iya, cash ini sampai orang sebanyak ini selalu disimpan di dalam rumah. Orang kalau transaksi narkoba tidak selalu dari bank. Memang uang itu mereka pegang. Jadi teknik ini harus pintarnya penyidik. Harusnya para penegak hukum itu, terutama penyidik dia harusnya punya jaringan informasi yang banyak. Informan, orang-orang yang punya banyak teman dimana-mana yang bisa membantu dia. Kalau dia hanya mengharapkan dia kerja sendiri, ya gempor. Kalau punya teman dimana-mana mendapatkan informasi itu kan mudah.

Pimpinan KPK sekarang sudah hampir 5 bulan, ada pengalaman baru?

Ini baru untuk saya, pasti pengalaman baru saya temukan di sini. Misalnya saya tidak boleh memerintah ini cepat-cepat, enggak mungkin. Kalau misalnya adik-adik Polwan, saya suruh cepat-cepat juga kan mungkin bisa jadi, karena saya tahu dia harus cepat, seperti itu.

Kalau di penyidikan?

Nah, kalau pengalaman di pengelolaan penyidikan, kebetulan pimpinan di sini sebagai pengawas, manajemen tidak melakukan penyidikan. Penyidik ini sudah punya kasatgas, direktur, deputi, kalau ekspose mereka ini sudah matang. Biasanya kalau ekspose itu sudah ada tim itu mereka sudah punya dua alat bukti untuk mereka dinaikkan ke penyidikan. Setelah paparan kami hanya memberikan masukan saja. Adakah, misalnya dari pengalaman saya sebagai penyidik, apakah ada langkah-langkah yang dilakukan tidak benar. Tapi mudah-mudahan mereka sudah berpengalaman semua jadi tidak mungkin salah langkah itu.

Kami di sini manage saja, bagaimana anggota yang di dalam ini yang 1.248 ini semua bisa kompak. Bagaimana antar deputi, antar direktur satu dengan lain bisa sinergi. Tugas kita kan begitu, memberi semangat pada mereka semua melaksanakan tugas dengan baik, disini tinggal manage saja, tidak menangani secara langsung.

Tantangan kolektif kolegial?

Bukan tantangan, ada seninya sendiri, karena ini macam-macam, ada hakim, BIN, lain-lain. Memang bedanya kan kita putuskan paparan misalnya, begini-begini, tapi mudah-mudahan ya, sampai sekarang kami berlima ini kompak satu sama lain pasti saling bertanya, kira-kira bagaimana, sudah benar tidak. Pasti pertanyaan saya berbeda dengan pak Agus, karena backgroundnya beda-beda. Pasti berbeda dengan pak Alex, sudut pandangnya berbeda.  Kita masih setuju karena ini ada buktinya ini, petunjuknya ini, kan mereka menguraikannya jelas pasal per pasal. Saya kira orang yang tidak mengerti hukum pun akan bisa mengerti.

Dalam ekspose, menyatukan pandangan?

Kita yang lima ini, enggak mungkin ngotot tentang ini. Penyidik itu biasanya sudah menjelaskan ini buktinya ini. Barang buktinya ini sudah terpenuhi, kelihatannya tidak mungkin ada perbedaan di antara kita, ini tingkatan dari penyidik sampai deputi sudah berapa tingkat, jadi sebelum digelar ke pimpinan mereka juga sudah gelar dulu di mereka, dan terlihat oh ini kurang ini. Dan secara teknis saya pikir, kelihatannya ke pimpinan itu sudah hampir sempurna, jadi kita itu sepertinya tinggal hampir setuju. Pengalaman saya di sini kita belum pernah voting-votingan, semuanya langsung setuju karena yang diberikan juga kelihatannya sudah benar disaring.

http://media.viva.co.id/thumbs2/2016/05/07/572d7c6923f45-pimpinan-kpk-basaria-panjaitan_663_382.jpg

Rencana strategis Pimpinan saat ini apa?

Jadi ada tiga grand strategy kita, apa yang disebut dengan pencegahan terintegrasi, kemudian penindakan terintegrasi, kemudian apa yang disebut dengan pencegahan - penindakan terintegrasi. Kalau pencegahan terintegrasi, itu sesuai dengan visi dari KPK. Jadi melakukan pencegahan itu, tidak mungkin hanya dilakukan KPK saja.

Core bisnis KPK penindakan, supaya jangan sampai ke tindak represif kita harus ada upaya pencegahan. Melakukan pencegahan ini tidak bisa dilakukan hanya KPK saja, dia harus melibatkan seluruh elemen masyarakat KPK bersama seluruh masyarakat memberantas korupsi, itu pencegahan terintegrasi menjadi satu kesatuan. Tidak boleh kerja sendiri. Dengan kementerian, lembaga instansi terkait semua, itu kita lakukan dengan masyarakat. Programmya banyak.

Apa itu penindakan terintegrasi?

Fungsi KPK menurut undang-undang salah satu fungsi menjadi trigger mechanism, menjadi pendorong untuk penegak hukum lainnya dalam hal ini polisi dan jaksa terhadap tindak pidana korupsi. Kami punya yang namanya korsup, itu koordinasi dan supervisi,  di situ ada jaksa, polisi, KPK ada BPKP, dan ini dia satu unit yang terpadu, yang melakukan tindakan apabila ada dilakukan misalnya di kepolisian atau kejaksaan mereka yang datang untuk mengkoordinasikan seperti itu.

Lalu yang strategi ketiga, pencegahan penindakan terintegrasi?

Saya kasih contoh sekarang, kita ada tim yang dimasukan ke pertanian khusus mengawasi beras, di samping itu kita juga punya menjadi fokus kita 6 propinsi, Riau, Sumut, dan Banten. Lalu otonomi khusus, Aceh, Papua dan Papua Barat, kenapa menjadi fokus? Karena Riau sudah tiga kali tersangka, Banten dua, Sumut dua dan otonomi khusus yang tiga ini. Tim kita dari KPK bersama provinsi tadi, melakukan pendampingan agar tidak terjadi lagi korupsi di situ, jadi jangan nanti Riau Gubernur yang keempat masih juga ke penjara kan kasihan. Kalau sudah tiga kali terjadi kesalahan yang dilakukan Gubernur, kita punya pemikiran ada sesuatu yang salah, apakah itu sistemnya, administrasinya atau orang-orangnya yang benar-benar dibenahi mentalnya. Ini banyak, sehingga tim ini mendampingi mereka dengan harapan agar tidak terjadi korupsi lagi

Tapi, apabila terjadi korupsi, bukan berarti mereka aman karena KPK sudah ada di sini. Tetap akan ditindak, malah mungkin kalau dilakukan penindakan itu akan menyangkut yang lebih dalam. Ini sudah terbangun kasusnya, mereka sudah tahu orangnya, jadi tinggal mengambil saja.

Apa contohnya?

Kalau penindakan-pencegahan terintegrasi, KPK sekarang melakukan penindakan represif, dulu sudah pernah dilakukan KPK terhadap impor daging, tetapi kita mesti pintar juga. Ternyata setelah dilakukan penindakan sama KPK, dagingnya sudah beres belum? Belum, masih ada kartel kan, berarti tindakan yang dilakukan KPK itu bukan tidak baik, tapi kurang sempurna, harus dilakukan pembenahan, itulah yang disebutkan dengan penindakan pencegahan terintegrasi. Jadi setelah dilakukan penindakan harus dilakukan pencegahan. Apa yang kira-kira harus dilakukan supaya tidak terulang lagi? KPK sekarang misalnya ambil Pantura, reklamasi, pada saat dilakukan penangkapan di sini, sekarang pemerintah langsung moratorium dibenahi, supaya tidak terjadi berulang-ulang.

Konkretnya seperti apa?

Oh peraturannya terlalu banyak, apapun itu nanti, itu urusan pemerintah dan legislatif, dengan harapan setelah penindakan ini kita lakukan pencegahan, tidak terjadi hal yang sama berulang-ulang, kasihan pengusahanya, daging mahal terus kan kasihan masyarakat, ini yang dikatakan penindakan dan pencegahan terintegrasi, jadi semua langsung selesai dengan harapan kalau kita sudah pegang kasus tidak terjadi lagi, di Kementerian sekarang PUPR, kita harapkan nanti jangan terjadi lagi, ini harus dikaji kenapa bisa terjadi seperti ini, itu yang namanya terintegrasi, jadi jangan tangkap-tangkap selesai

Kasus e-KTP, KPK sebelumnya lakukan kajian, sistem sudah diperbaiki tapi masih ada korupsi, apa dengan cegah dan tindak terintegrasi?

Kan e-KTP kita belum ajukan (masih penyidikan), jadi nanti kita akan lakukan setelah penindakan ini tentu harus ada pembenahan-pembenahan, pembenahan ini tidak selalu harus dilakukan oleh KPK, masak semua KPK. Tapi paling tidak begini kita kasih tahu, ini supaya nanti tidak terjadi lagi, apa yang harus Anda lakukan? Bisa seperti itu, kajian memang sangat perlu. Inilah usaha yang maksimum yang harus dilakukan KPK, bukan berarti harus 100 persen, tapi harapan kita, paling tidak, mungkin tidak sempurna ya, paling tidak nanti, dengan cara seperti ini, setelah kita tindak kita lakukan pencegahan ya tidak terjadi lagi, itu harapan sistem dari yang namanya dikatakan grand strategi kita yang terintegrasi ya seperti itu. Kalau masih terjadi lagi, ya berarti kita perlu kajian baru. Kalau masih terjadi lagi, cari lagi siapa yang salah.

Kebanyakan kasus korupsi di Indonesia bukan karena kesempatan tapi keinginan, apa ibu sependapat?

Jadi ini kesempatan dan keinginan adalah sesuatu yang tidak terpisahkan, jadi kalau kejahatan terjadi adalah yang dikatakan ada niat ada kesempatan. Kenapa dikatakan niat, setiap manusia ada nilai baik ada juga nilai jahatnya juga di dalam diri kita ini.

Tidak ada manusia sempurna, yang 100 persen di dalam pemikirannya adalah baik, pasti ada yang jahat. Cuma seseorang berbeda, ada yang nilai baiknya banyak, nilai jahatnya sedikit.

Ini bukan rumus untuk korupsi saja, rumus maling juga sama saja, rumus semua kejahatan tindak pidana

Biarpun niat ada tapi kalau kesempatan tidak ada kan tidak terjadi juga?

Bagaimana menghilangkan kesempatan? Itulah dibuat sistem, aturan-aturan yang ada, supaya nanti pegawai-pegawai  yang bekerja disitu tidak ada celah untuk melaksanakan niat jahat, tidak ada kesempatan, itu dilakukan dengana sistem yang kalau sekarang misalnya online, seperti e-recruitmen, e-governance, itu semua dilakukan sehingga transparan, jadi kesempatan melakukan kejahatan itu sangat kecil, walaupun niat orang itu baik, itu menghilangkan kesempatannya.

Lalu bagaimana menghilangkan niat kejahatan?

Inilah yang diberikan bagaimana seseorang berhubungan dengan nilai-nilai, di KPK ada nilai-nilai yang disebut jujur, karakter seseorang itu dibuat sejak lahir bertindak jujur, ada 9 nilai di sini.

Jujur, harus disiplin dan bertanggungjawab, harus memiliki sikap pemberani menyatakan kebenaran, dia juga harus bersifat adil dan peduli terhadap sesama, lingkungannya, dalam bekerja nanti harus mandiri, kerja keras dan kehidupannya sederhana.

Itu konsep pemikiran yang 9 tadi, sehingga seseorang itu diharapkan dengan nilai-nilai yang ada, niat jahat dalam diri kita bisa di-press.

Masa Pimpinan sekarang frekuensi OTT tinggi, dalam waktu 4 bulan ada 6 kasus, ini bagian rencana strategis (renstra) pimpinan?

Kalau OTT bukan renstra

OTT banyak menyasar lembaga peradilan, misal hakim jaksa, ini renstra?

Memang kebetulan tugas KPK kan kalau baca pasal 11 UU 30 itu, terhadap penyelenggara negara dan penegak hukum, kemudian lebih dari 1 miliar, yang ketiga dia jadi pusat perhatian masyarakat. Nah, sekarang  kenapa ada itu, sebenarnya kalau saya lihat di KPK, mudah-mudahan saya tidak salah, tahun 2015 ada 7 ribu lebih masuk ke KPK pengaduan dari masyarakat. Kalau menurut sepengetahuan saya, di KPK ini, ini semua pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti, soalnya di sini enggak ada misalnya mencari-cari kasus, tim lidik dan tim intel saya lihat tidak ada itu. Itu yang kurang sedang kita giatkan untuk membangun kasus melalui penindakan pencegahan terintegrasi.

Dari 7 ribu ini, nanti di saring. Di sana kan ada Direktur Pengaduan Masyarakat, dia telaah tindak pidana korupsi atau bukan, itu yang pertama, setelah itu ternyata tindak pidana korupsi dilakukan pulbaket, mengumpulkan bahan keterangan. Nanti baru diserahkan ke tim lidik, pada tingkat penyelidikan ini mencari 2 alat bukti, kalau 2 alat bukti sudah ada, diekspose naik ke penyidikan, baru seterusnya penuntutan disidang.

http://media.viva.co.id/thumbs2/2016/05/07/572d7c8a4eaf3-pimpinan-kpk-basaria-panjaitan_663_382.jpg

Intensitas OTT meningkat pada pimpinan sekarang?

Semua laporan dari masyarakat, bukan kebetulan, tidak ada kayaknya di sini yang membangun kasus, kan ini baru dilakukan, tim pencegahan masuk kan untuk bangun kasus, tapi bukan cari-cari kasus, kalau kasus bisa dibangun.

Belakangan banyak jaksa yang kena OTT?

Itu murni laporan masyarakat, semua dari laporan masyarakat. KPK itu baru akan mulai membangun kasus, pencegahan penindakan berintergasi dalam rangka membangun kasus, jadi tidak ada yang khusus. Semua yang di OTT dari laporan masyarakat. Kenapa itu ketangkap, karena memang itu yang ketangkep, masih banyak yang lain, kalau ketangkep semua sih enak, bukan maunya kita, kebetulan itu yang kepantau dengan baik.

Tidak bisa menarget seseorang?

Tidak bisa, tidak akan bisa, jadi jangan punya pemikiran ini ditarget, enggak, memang khas anak-anak ini lidik mereka, hasilnya itu, murni itu. Kalau bisa ditarget enak ya, saya maunya enggak itu, pasti yang gede-gede ada. Untuk menangkap seseorang itu infonya harus akurat.

Tapi soal Sumber Waras, kenapa di masyarakat bisa timbul isu yang mengatakan bahwa ibu jadi pihak yang menolak sumber waras dinaikkan?

Itu sebenarnya yang mau saya tanya, itu ceritanya lucu. Saya kan enggak buka-buka Facebook, Twitter juga tidak ada. Justru kita tahunya setelah ramai. 'Bu bu katanya ada ini, itu kasus apa yah'. Baru kita nanya satu sama lain, terus panggil penyidik 'oh itu sumber waras, itu baru kita tanya pas pertama kali setelah ramai di uar, terus wartawan ada yang bilang katanya ibu jadi satu-satunya yang tidak setuju, terus saya tanya yang lain berlima, kita kan selalu begini di ruangan pak Ketua. Saya bilang, pak katanya itu ada Sumber Waras itu kasus apa ya, waktu itu gak ada yang tahu.

Karena dengan pertanyaan itu, waktu itu kita panggil penyidik, deputinya, iya bu ada ini, dijelasin, oh gitu. Makanya pas 'bu ngomong dong' ini mau ngomong apa? Orang kita enggak pernah tahu apa-apa, ya sudah jangan dilayani, nanti makin seru.

Kira-kira apa alasannya ada tudingan itu?

Setelah kita pelajari oh ini akan Pilkada, oh ini karena ini, oh ada kepentingan-kepentingan, kita lihat terus detail lagi ah enggak usah ditanggapi, makin enak di mereka,

Itu tahunya kan dari adik-adik ini pada nanya, saya bingung yang mana ini, karena waktu itu belum pernah ekspose, justru kita tahunya setelah ada berita. Kita panggil penyidik, terus dikasih tahu.

Pimpinan sebelumnya ada yang menjadi tersangka, Anda merasa terbebani?

Kayaknya kalau saya lihat, yang 5 ini enggak punya kepentingan pribadi, murni. Kalau dulu seperti itu, ya biarkan saja seperti itu, cuma kita bekerja itu berdasarkan pengalaman yang ada, ini perlu diketahui.

Kita juga enggak mau dong enggak selesai sampai 4 tahun, kita waktu itu sepakat tidak terlalu banyak ngomong di uar, takutnya nanti kita salah omong. Enggak usah, nanti yang ngomong bukan kita, enggak tahu bagaiamana pokoknya teman-teman ini (wartawan) marah-marah sendiri, serba salah semua. Ya sudah pak Ketua yang ngomong.

Jadi kita setiap beliau mau ngomong kita bicarakan dulu, ngomong apa, cara ngomongnya bagaimana, nanti bapak kalau ngomong jangan ketawa-ketawa. Iya ini bener, karena setiap pekerjaan itu harus ada berdasarkan pengalaman, learning by doing, belajar dari pengalaman yang sudah ada, kita untuk tidak membuat suatu kesalahan yang sama, kita perlu belajar.

Nanti bapak kalau bicara gayanya gini, bagaimana nanti kalau wartawan pas saya datang 'halo pak Agus' terus saya senyum? Jangan! Pokoknya diemin saja sampai pengumuman itu tenang, sampai itu kita latihkan, kita latihkan di ruangan.

Salah satu PR KPK sekarang adalah memperbaiki hubungan dengan instansi lain, sebagai anggota Polri, Anda merasa jadi jembatan?

Jadi prinsip pasal 6, tugas KPK itu koord supervisi kepada penegak hukum pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan.

Yang kedua dia ada pencegahan, penyelidikan penyidikan monitoring, jadi koordinasi secara prinsip bukan saya saja, ini harus dilakukan oleh semua pimpinan, bahkan karena saya dari polisi, kalau ada urusan ke polisi bukan saya.

Kenapa?

Saya bilang bapak saja yang pergi, biar enak, kalau saya takutnya ada apa-apa.Kalau ada koodinasi lebih banyak bukan saya, kebanyakan pimpinan lain, tapi saya yang dorong 'sudah bapak saja yang ngomong'.

Bukankah lebih nyaman kalau ibu saja, karena pernah di sana dan banyak kenal perwira tinggi?

Sebenernya nyaman-nyaman saja bapak-bapaknya, nyaman-nyaman semua polisi, memang polisi apa sih kan enggak jahat-jahat banget, polisi baik-baik juga. Hubunganya sama, tidak ada yang khusus, jadi kalau mau ada apa, bapak saja yang kesana biar lebih enak.

Nyaman dalam konteks komunikasi?

Iya pertama-tama kita sama-sama kesana, kalau semua sudah kenal, sebelumnya semua sudah kenal sama pak Agus, yang lain mungkin enggak, pertama ke sana kan sudah enak, tinggal berikutnya saja tinggal jalan saja, bukan berarti harus saya.

Tapi kalau karena saya polisi, enggak tuh, malah saya bilang yang ngomong bapak, kalau saya yang ngomong nanti enggak enak, jadinya mencairkan suasana itu kan saya pikir jangan ada pikiran kalau mau ke polisi itu kan ada ini, enggak ada. Polisi juga kan manusia juga seperti KPK juga.

Korupsi kronis di sektor mana menurut pimpinan sekarang?

Sekarang kita ada yang jadi fokus, infrastruktur pertanian include dengan sembako, kemudian SDA, termasuk khusus pendidikan dan kesehatan ini lebih spesifik lagi, kita punya pemikiran pendidikan harus dilakukan benar-benar dilaksanakan. Dimanfaatkan dengan anggaran yang ada. Kita 20 persen supaya pendidikan kita ini nanti bisa berguna dilaksanakan dengan baik, supaya nanti timbul manusia-manusia yang pintar.

Nah untuk kesehatan, ini kita fokus benar, karena kita punya pemikiran manusia Indonesia seharusnya sehat, dalam jiwa dan pikiran yang sehat terdapat orang yang bisa membuat sesuatu yang baik, sampai ada kemarin kita buat disini dokter tidak boleh menerima sesuatu, itu tidak diatur dalam undang-undang KPK tapi kita kerjasama dengan Kemenerian Kesehatan.

Kalau infrastruktur kan yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah, dari barat ke timur sudah akan dibangun, akan kita awasi, konsepnya seperti itu.

Sektor lainnya, seperti sumber daya alam (SDA)?

Engga, sama. SDA ini bukan hanya minyak saja ya. Minyak, gas pertambangan kehutanan, sumber daya alam kita sangat banyak sekali, kalau tidak dikelola dengan baik, nanti pemerintah penghasilan darimana, misal minyak dikorupsi, tidak ada penghasilan untuk masyarakat.

Bagaimana dengan sektor swasta?

Sektor swasta tetap berada dibawah pengawasan kita, KADIN kemarin datang ke sini, kita katakan kalau Anda dalam proses pengurusan perizinan atau dalam transaksi bisnis anda, ada yang minta sesuatu atau mempersulit, lapor langsung ke kita, kita sudah sepakat. Kalau nanti misalnya itu tidak termasuk dalam kewenangan KPK, kami akan serahkan ke kepolisian atau kejaksaan, kita kerjasama, saya sudah katakan Anda dipersulit? Laporkan ke KPK.

Sudah ada?

Kemarin saya ketemu di pesawat, 'sekarang sudah ada belum? ' Belum bu, nanti saya kasih tahu.  Mudah-mudahan semuanya sudah bisa berjalan dengan baik

Swasta bukannya diuntungkan dengan memberikan suap?

Nggak mungkin, siapa sih yang mau ngeluarin uang, apalagi pedagang, dia mau keluarkan izin, ya lebih bagus kalau tidak bayar dibanding bayar.

Kalau penentuan tender?

Lebih bagus dia tidak bayar, untungnya lebih gede, kalau saya pengusaha pilih mana dapat tender bayar apa enggak, pasti enggak bayar, untung lebih gede, siapa sih yang mau kerja untung dikurangi, enggak ada, sisi ekonomi enggak mungkin, supaya dapat ya harus bersaing sehat.

Makanya kedua belah pihak harus kita awasi, pihak swasta juga supaya tidak lakukan suap, kemudian pihak penyelenggara negara juga jangan bikin macam-macam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya